Pada hakikatnya, setiap makhluk tentulah menginginkan kebaikan dalam hidupnya. Jalan menuju kebaikan pun terbentang luas. Berbagai langkah menuju nilai kebaikan itu pun tak terbatas.
Realitanya, sebagai makhluk sosial, kita tak akan pernah lepas dari keterlibatan dalam pergaulan kepada sesama. Dalam hal ini, erat kaitannya antara kebaikan dan sosialisasi kepada orang lain.
Dengan memberikan bantuan saat orang lain butuh pertolongan, menjadi salah satu jalan kebaikan yang bisa kita lakukan bersama. Meringankan beban saudara yang ditempa kesulitan. Ikut berkontribusi dalam kegiatan-kegiatan sosial, pun termasuk bagian dalam gerakan kebaikan.
Ada banyak tangan yang membutuhkan uluran.
Ada banyak jiwa yang membutuhkan kepeduliaan.
Ada banyak raga yang membutuhkan perlindungan.
Lantas, sudahkah kita memberikan uluran tangan, rasa peduli dan perlindungan untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan?
Atau justru kita, hanya diam berpangku tangan?
Merangkum data dari BPS, pada September 2017 ada sekitar 26,58% kasus kemiskinan di Indonesia. Dan mayoritas kemiskinan terletak bagi mereka yang tinggal di perdesaan.
Profil Kemiskinan di Indonesia September 2017 (BPS) |
Dalam hal ini, sudah seharusnya naluri kemanusiaan berbicara.
Bangkit dan memotivasi kita untuk ikut serta meringankan beban saudara-saudara. Ikut berperan aktif dalam gerakan berbagi dan kepeduliaan.
Jauh sebelum kasus-kasus tersebut ada, Allah subhanahu wa ta'ala telah memerintahkan untuk memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada mereka yang berhak menerimanya. Dan hal ini terangkum dalam perintah untuk mengeluarkan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah). Yang dapat kita salurkan, diantaranya melalui Dompet Dhuafa.
Logo Dompet Dhuafa |
Membahas zakat. Lalu, apa itu zakat?
Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Menurut bahasa, zakat berarti pengembangan dan pensucian. Sedangkan secara etimologis, zakat berarti harta yang dikeluarkan dan dapat membersihkan pelakunya dari dosa dan menunjukkan kebenaran imannya.
Ibnu Arabi mengatakan bahwa zakat diartikan sebagai sedekah wajib dan sedekah sunnat atau nafkah, hak dan maaf.
Dengan berzakat itu artinya kita telah melaksanakan perintah agama. Telah berperan aktif dalam kontribusi harta dan kemampuan, serta mendidik diri kita untuk tidak takut akan rasa kehilangan. Karena salah satu hal yang ditakutkan manusia adalah takut dan kekurangan harta.
Sebagaimana firmanNya, dalam QS. Al-Baqarah ayat 155:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِالصَّابِرِينَ
Artinya: "Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar." (Qs. Al Baqarah: 155)
Perintah zakat adalah wajib. Sebab itu sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita mengeluarkan zakat. Karena dalam harta yang Allah berikan kepada kita, ada 2,5% harta orang lain yang harus kita sisihkan. 2,5% tentu tak sebanding dengan rizki dan karunia yang Allah berikan kepada kita. Maka sudah seyogyanya, sebagai muslim kita mengeluarkan zakat dengan niat tanpa beradu argumentasi. Tentu diniatkan semata-mata mengharapkan ridho Allah.
Jika ditanya mana dalil yang menjelaskan perintah untuk berzakat?
Salah satunya tertulis dalam QS.At-Taubah Ayat 103 :
Artinya: "ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan376 dan menyucikan377 mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha mengetahui."
376. Zakat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta
377. Zakat menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta mereka.
Lalu siapakah yang berhak menerima zakat?
Allah menjawab dalam firmanNya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang berhutang, dan untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. At Taubah: 60)
Semua berawal dari zakat. Dari rasa berbagi sebagai bentuk peduli.
Lantas makna zakat bagi saya adalah:
Dengan berzakat, kita telah berupaya untuk membersihkan dan mensucikan diri kita.
Dengan berzakat, kita telah berperan dalam membentangkan kebaikan untuk sesama.
Dengan berzakat, kita telah memutihkan atau mensucikan harta yang kita terima.
Dengan berzakat, kita telah membentangkan kebaikan untuk ummat.
Karena hakikatnya, dalam rizki yang Allah berikan terdapat rizki orang lain yang Allah titipkan.
Karena hakikatnya, dalam harta yang kita peroleh, bukan serta merta murni atas kerja keras kita. Tapi karena izin dan kehendak Yang Maha Esa.
Dan karena hakikatnya, harta termasuk dalam ujian yang kelak akan dipertanggung jawabkan.
Sedangkan makna zakat menurut sebagian orang tentu berbeda, meski hakikatnya sama.
Seperti makna zakat bagi mereka...
Mari berzakat, demi kebaikan untuk ummat...
Sumber:
Sumber:
- https://www.bps.go.id/galeri.html#
- www.dompetdhuafa.org
- www.zakat.or.id/fiqh-zakat/
- 'Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad Muhammad. 2006. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
“Tulisan ini diikutsertakan dalam Kompetisi Blog Berawal Dari Zakat, #25thnMembentangKebaikan yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa cek info lomba di donasi.dompetdhuafa.org/lombablog”
- #BerawaldariZakat
- #LombaBlogBerawalDariZakat
- #25thnMembentangKebaikan
- #MembentangKebaikan
3 comments